Bagi setiap perusahaan, tentu kegiatan bisnis Anda tidak luput dari isu-isu hukum, mulai dari perizinan usaha, rekruitmen karyawan, kontrak dagang dengan rekan bisnis, permasalah terkait Rapat Umum Pemegang Saham maupun direksi dan komisaris, maupun aspek hukum terkait business core Anda, tidak terkecuali sengketa yang tengah dihadapi ataupun yang mungkin berpotensi akan terjadi.
Karena itu, menjadi penting peran seorang penyedia jasa dibidang analisa / penelitian dibidang hukum (peneliti / analis hukum), sebagai mitra solutif yang dapat memberikan analisa maupun masukan dan pandangan terkait hukum, disamping opini dan rekomendasi yang memungkinkan untuk memitigasi dan mengantisipasi resiko hukum yang berpotensi mungkin terjadi, ataupun peluang usaha sebagaimana dibuka oleh koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak terkecuali berbagai Kantor Hukum (Law Firm) yang tentunya berkecimpung dalam kegiatan utama dibidang jasa hukum, mengingat bidang hukum telah demikian kompleks dan menyerupai “menggurita” atau “belantara rimba hukum”, peran seorang “Analis Hukum Freelance” dapat menjadi solusi paling ideal, dalam menganalisa dan meneliti masalah hukum milik klien yang dihadapkan dan ditangani oleh Law Firm bersangkutan.
Ataupun bagi Klien perorangan yang saat kini memiliki masalah seputar hukum, sangat kami sarankan untuk terlebih dahulu meminta opini hukum dari penyedia jasa hukum yang NETRAL dan OBJEKTIF, yakni Konsultan Hukum, alih-alih seketika secara menggebu-gebu mendatangi Kantor Pengacara dalam rangka gugat-menggugat, dimana mungkin saja sekiranya terdapat opsi lain selain litigasi gugat-menggugat yang lebih ideal dan lebih efektif disamping lebih efisien. Tidak jarang, posisi hukum Klien tidaklah memadai untuk menggugat, namun memaksakan diri menggugat, bermuara pada digugat balik pihak lawan. Karena itulah, sebagai seorang Analis Hukum, Konsultan Shietra dapat menawarkan “FIRST OPINION” maupun “SECOND OPINION” bagi masalah hukum yang tengah Anda hadapi.
Untuk itu, Konsultan Hukum Shietra menawarkan kerjasama dibidang “Analis Hukum Freelance” sebagai solusinya, bagi berbagai Korporasi maupun Kantor Hukum, dimana analisa hukum yang kritis disamping OBJEKTIF sangat dibutuhkan dalam rangka menghindari “potential loss” ataupun resiko hukum yang mungkin dapat terjadi dikemudian hari, maupun dalam mencari solusi alternatif yang terbuka dari masalah hukum yang tengah dihadapi.
Semua data Klien pengguna jasa, akan dijaga kerahasiaannya sebagai “Rahasia Klien” oleh kami, dimana layanan analisa hukum dapat cukup dilakukan dari jarak jauh secara daring “online”, termasuk pengiriman berkas-berkas digital terkait masalah / isu hukum yang tengah dihadapi Klien pengguna jasa.
Bagi Korporasi maupun Kantor Hukum, tidak terkecuali Klien perorangan, yang berminat untuk bekerjasama dengan kami, Konsultan Hukum Shietra, sebagai penyedia jasa analisa hukum, baik untuk jasa analisa satu buah kasus hukum maupun untuk jangka panjang, kami persilahkan untuk mendaftar dengan merujuk pada menu “TARIF KONSULTASI” pada website ini.