Jasa Pembuatan Draft (Drafting) Surat Gugatan, Surat Bantahan, Memori Banding, Memori Kasasi, ataupun Kontra Memori, Somasi, dan Kontrak Legal-Bisnis bagi Klien Perorangan maupun Law Firm
eCourt maupun eLitigasi menjadi tren terbaru gugat-menggugat pada praktik peradilan modern, tidak terkecuali di Indonesia, dimana masyarakat umum yang awam hukum dan bukan pengacara sekalipun, dapat bersidang secara swadaya dan mandiri, bahkan dari jarak jauh secara daring (online).
Banyak diantara masyarakat kita, yang bahkan tidak mengetahui bahwa bersidang secara konvensional di ruang persidangan gedung pengadilan sekalipun, tidak wajib diwakili ataupun didampingi kuasa hukum (pengacara). Sudah bukan zamannya lagi menyerahkan dan memasrahkan nasib Anda sepenuhnya ke tangan seorang pengacara (lawyer), terutama bila kemampuan menulis dan menganalisa sang pengacara belum Anda ketahui benar "track record"-nya.
Jasa pembuatan draf ini dimulai dari sesi pembuka berupa konsultasi hukum untuk memetakan masalah untuk kemudian membuat penilaian terhadap potensi serta resiko yang tersembunyi dibalik opsi pilihan melakukan upaya hukum litigasi (gugat-menggugat), kedudukan hukum pengguna jasa, hingga merinci opsi-opsi alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) yang tidak jarang lebih efektif dan lebih efisien bagi pengguna jasa.
Ilmu Hukum merupakan ilmu tentang prediksi. SHIETRA & PARTNERS merupakan Konsultan Hukum yang tidak merangkap sebagai pengacara, murni sebagai Konsultan Hukum (meski memiliki pengalaman dan latar belakang dunia litigasi), sehingga tidak terdapat "conflict of interest" mendorong Klien untuk berlitigasi (menggugat) sekalipun setelah melakukan analisa dan prediksi, tipis peluang menang atau bahkan sama sekali tidak terdapat peluang kemenangan dimana sang Klien berpotensi dapat digugat-balik oleh pihak lawan.
Opini hukum yang disampaikan saat sesi permulaan berlangsung (tahap / fase konsultasi), akan disampaikan SHIETRA & PARTNERS secara NETRAL dan OBJEKTIF apa yang menjadi posisi hukum Klien pengguna jasa, apakah layak atau tidaknya mengajukan upaya hukum atas masalah hukum yang dihadapi olehnya, sejauh apa yang bisa diperoleh dari upaya hukum gugat-menggugat, atau bisa jadi terdapat langkah mitigasi dan preventif sebagai solusi lainnya.
BIla ternyata terdapat potensi kemenangan atau keberhasilan bila sengketa hukum dimajukan ke ranah gugat-menggugat di pengadilan, maka akan dimulai dari menyusun dan mematangkan konsep gugatan yang akan didiskusikan bersama Klien pengguna jasa, baik aspek legal maupun aspek bisnis, dimana secara berkala Klien pengguna jasa akan mendapatkan "progress report" atau laporan perkembangan hasil pengerjaan drafting, sehingga Klien dapat memantau perkembangannya serta memberikan input, saran, maupun masukan dimana korespondensi akan terjalin secara intens antara penyedia jasa dan pengguna jasa drafting dokumen hukum.
Bagi masyarakat umum maupun bagi para Kantor Hukum yang membutuhkan jasa freelancer pembuatan draft surat gugatan, surat jawaban, memori Banding, memori Kasasi, memori Peninjauan Kembali, maupun Kontra Memori, tidak terkecuali draft surat somasi dan surat kontrak / perjanjian bisnis, dapat bekerjasama dengan SHIETRA & PARTNERS sebagai penyedia jasa drafting.
Bagi calon "Klien Peseorangan" maupun "Klien Kantor Hukum" yang hendak bekerjasama sebagai pengguna jasa drafting dokumen hukum, dapat menghubungi SHIETRA & PARTNERS dan mendaftarkan diri sebagai Klien dengan merujuk pada SOP pendaftaran sebagaimana terinci dalam menu "TARIF KONSULTASI" pada bagian header website ini.