Tidak jarang SHIETRA & PARTNERS menjumpai kondisi dimana seseorang mendaftar sebagai Klien dalam sesi konsultasi hukum yang SHIETRA & PARTNERS selenggarakan, dengan maksud untuk meminta opini hukum secara objektif dan netral terhadap “putusan pengadilan” perkara pidana maupun perdata, ataupun terhadap “surat gugatan” maupun “draf surat gugatan” terkait permasalahan / sengketa hukum yang dihadapi oleh sang Klien, entah berposisi sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.
Bila tujuannya ialah meminta pandangan hukum penulis terhadap “draf surat gugatan”, maka biasanya sang Klien hendak mengetahui telah matang atau tidaknya konsep dalam surat guatan, atau bahkan justru kontraproduktif, terhadap kepentingan maupun posisi hukum sang Klien selaku calon Penggugat yang memiliki rencana untuk hendak menggugat pihak lain yang bersengketa hukum dengannya.
Ataupun ketika Klien menyodorkan “surat gugatan” untuk SHIETRA & PARTNERS telaah secara hukum, biasanya Klien sedang dalam tahap digugat oleh suatu pihak, dan membutuhkan pemetaan perihal bahaya dibaliknya, potensi atau prediksi dari putusan pengadilan atas gugatan demikian, serta mitigasi dan opsi atau langkah hukum apa sajakah yang tersedia bagi sang Klien, disertai rekomendasi yang dapat ditempuh oleh Klien.
Ketika Klien meminta jasa review terhadap “putusan pengadilan”, dimana Klien baik berposisi sebagai Penggugat, Tergugat, Terdakwa, Terpidana, maupun Korban Pelapor, maka biasanya Klien meminta opini ataupun “second opinion” dari SHIETRA & PARTNERS untuk mengetahui apakah wajar ataukah ada yang tidak wajar dari putusan tersebut, serta konsekuensi atau komplikasi dibaliknya, upaya hukum yang dapat ditempuh, serta opsi hukum apa yang masih terbuka sebagai mitigasi atau langkah paling rasional untuk selanjutnya.
Tidak sedikit SHIETRA & PARTNERS jumpai, gugatan maupun upaya hukum diajukan oleh kalangan pengacara menyerupai bombardir “machine gun”, namun tidak tepat sasaran dan terkesan nuansa “spekulasi”. Alhasil, tidak semua gugatan perdata yang diajukan pihak penggugat dikabulkan Pengadilan Negeri--sebagian diantaranya tidak jarang digugat balik oleh pihak lawn (rekonpensi)--dimana bahkan sebagian besar permohonan kasasi ke Mahkamah Agung bermuara pada amar putusan “Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi”.
Filosofi Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS ialah, “Ilmu hukum adalah ilmu tentang prediksi”, dimana spekulasi tidak dapat dibenarkan mengingat nasib Klien yang akan / sedang dipertaruhkan, dipadukan dengan opini hukum yang NETRAL serta OBJEKTIF, karenanya diharapkan masyarakat dapat memahami faedah dibalik pandangan hukum yang akuntabel disamping transparan, tanpa disusupi adanya “benturan kepentingan” (conflict of interest).
Berhukum secara cerdas dan terukur, bukan membiarkan masalah hukum yang bernilai tinggi semisal sengketa kepemilikan "hak atas tanah" dijadikan ajang taruhan dengan membiarkannya menjadi objek spekulasi di pengadilan dengan slogan “siapa tahu menang” (namun juga disaat bersamaan “siapa tahu kalah”).
Para prinsipnya SHIETRA & PARTNERS menyediakan jasa review setiap dokumen hukum, sebagai bagian dari layanan jasa “opini hukum” maupun “second opinion” bagi Klien yang membutuhkan--bagaikan dalam dunia medik, terkadang pasien membutuhkan "second opinion" terkait masalah kesehatan yang dihadapi oleh sang pasien.
Kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa review dokumen hukum dari SHIETRA & PARTNERS, dibuka seluas-luasnya kesempatan untuk mendaftar sebagai Klien dengan merujuk pada laman “TARIF KONSULTASI” / "BOOKING KONSULTASI" pada website ini, dan silahkan mengikuti petunjuk serta tata cara maupun prosedur yang berlaku.